Lahirnya KUHP Nasional menandai berakhirnya era dominasi hukum pidana warisan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad. Namun, ia juga menandai sebuah permulaan—awal dari sebuah perjalanan panjang untuk mengubah tidak hanya teks hukum (lex scripta), tetapi juga cara kita berpikir, merasakan, dan bertindak tentang keadilan (legal culture). Di jantung perubahan fundamental ini, kami melihat bersemayamnya sebuah "jiwa baru" yang menawarkan harapan, yaitu paradigma keadilan restoratif. Sebuah pendekatan yang mengajak kita untuk bergeser dari obsesi pada pembalasan menuju fokus pada pemulihan; dari melihat kejahatan sebagai pelanggaran terhadap negara semata, menjadi luka pada hubungan antar sesama manusia.
Buku ini lahir dari sebuah kegelisahan sekaligus optimisme. Kegelisahan melihat betapa besarnya tantangan untuk menerjemahkan semangat restoratif yang ideal ke dalam realitas praktik birokrasi peradilan yang kaku dan seringkali tidak manusiawi. Namun, di sisi lain, juga optimisme yang membuncah melihat betapa kayanya modal sosial dan kearifan lokal bangsa Indonesia—dari musyawarah mufakat hingga falsafah Sipakatau—yang sejatinya adalah praktik keadilan restoratif dalam bentuknya yang paling otentik. Buku ini berupaya menjembatani kedua kutub tersebut.
