Secara normatif, hukum ditempatkan sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Namun dalam praktiknya, hukum tidak selalu berdiri netral dan otonom.
Ia kerap berada dalam pusaran kepentingan politik, tekanan ekonomi, relasi kekuasaan, serta budaya organisasi yang menyimpang. Kondisi inilah yang melahirkan apa yang dalam buku ini disebut sebagai “sisi gelap” penegakan hukum—sebuah fenomena sistemik yang tidak dapat dijelaskan semata-mata dengan narasi tentang kesalahan individu atau oknum.
