Hukum Penitensier, sebagai cabang ilmu hukum yang terus berkembang, berada di persimpangan antara penegakan hukum, hak asasi manusia, dan rekayasa sosial. Memahaminya tidak cukup hanya dengan menghafal pasal-pasal, tetapi menuntut adanya pemahaman yang mendalam terhadap filosofi pemidanaan, realitas sosial di lembaga pemasyarakatan, serta visi reformasi yang hendak dicapai. Buku ajar ini dirancang untuk menjembatani ketiga aspek tersebut, menyajikan materi secara sistematis mulai dari landasan teoretis, kerangka yuridis, mekanisme praktis, hingga isu-isu kontemporer dan perbandingan global
Pembahasan dalam buku ini sengaja dibuat untuk mengikuti perkembangan hukum termutakhir, dengan analisis mendalam terhadap dua pilar reformasi hukum pidana Indonesia: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Harapannya, buku ini tidak hanya menjadi panduan belajar, tetapi juga mampu merangsang daya analisis kritis pembaca terhadap tantangan dan peluang dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern dan humanis.
