Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak sejarah (milestone) yang paling monumental dalam evolusi tata hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad terbelenggu oleh Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Hindia Belanda yang berwatak inkuisitorial dan retributif, bangsa Indonesia akhirnya berhasil melakukan dekolonisasi dan merumuskan kodifikasi hukum pidananya sendiri. KUHP Nasional tidak sekadar mengganti teks terjemahan, melainkan menawarkan pergeseran paradigma filosofis yang sangat radikal: dari keadilan pembalasan menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif, yang bertumpu pada asas keseimbangan monodualistik.
Buku referensi ini lahir dari sebuah kegelisahan akademis sekaligus tanggung jawab intelektual Penulis dalam mengawal masa transisi tiga tahun (2023-2026) pemberlakuan KUHP Nasional. Di tengah euforia pengesahan undang-undang ini, Penulis mengidentifikasi adanya research gap yang sangat krusial: masih minimnya literatur komprehensif yang membedah viabilitas operasional dari norma-norma baru tersebut, terutama terkait kesenjangannya dengan hukum acara pidana (KUHAP) yang masih berlaku. Oleh karena itu, buku ini disusun tidak sekadar sebagai anotasi pasal per pasal, melainkan sebagai sebuah kajian ensiklopedis yang membedah arsitektur dogmatis, memitigasi risiko implementasi, dan memproyeksikan arah masa depan penegakan hukum pidana di Indonesia.
